News
Kamis, 29 Agustus 2013 - 00:11 WIB

SUAP SKK MIGAS : Diwawancarai Tanpa Izin KPK, Rudi Rubiandini Kini Dilarang Dikunjungi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) dikawal aparat keamanan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah mendapatkan kunjungan beberapa wartawan, dan memaparkan pengakuan terkait penangkapan dan uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kini mendapatkan larangan kunjungan.

Larangan itu diberlakukan karena wartawan yang mengunjungi Rudi mengaku bukan wartawan. Tetapi, belakangan hasil wawancara dengan Rudi justru muncul di beberapa media. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan larangan menerima kunjungan itu, akan bersifat sementara, sebagai sanksi atas wawancara tanpa izin itu.

Advertisement

“RR tidak akan bisa dihubungi dalam beberapa waktu, sebagai konsekuensinya,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Selain memberikan sanksi larangan mendapatkan kunjungan kepada Rudi, KPK katanya, juga akan mengkaji dan menginvestigasi wawancara beberapa wartawan tersebut. Bukan tidak mungkin juga, katanya, KPK memeriksa atau mempertanyakan wartawan yang mewawancarai Rudi Rubiandini itu.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini dan Deviardi yang diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon G Tanjaya sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif