News
Selasa, 7 Januari 2014 - 20:50 WIB

SUAP SKK MIGAS : Disebut Terima THR US$200.000, Ini Kata Sutan Bhatoegana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR yang juga politisi Partai Demokrat disebut menerima uang sebesar US$200.000 sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk komisi yang dipimpinnya itu.

Hal tersebut mencuat setelah jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkannya dalam persidangan perdana dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa (7/1/2014). “Dari uang yang diterima US$ 300.000 tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200.000 di kawasan Jakarta Selatan,” ucap jaksa KPK, Riyono.

Advertisement

Namun, tuduhan tersebut dibantah Sutan Bhatoegana. Menurutnya, dia sudah membantah tuduhan tersebut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK. “Ya itu kan sudah saya bantah dalam BAP ketika dimintai keterangan oleh KPK,” kata Sutan kepada Bisnis.

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan, siapa yang salah dan siapa yang benar,” ucapnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie meminta pihak penegak hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan aliran dana US$200.000 yang diterima Sutan. “Pertama silahkan dibuktikan dulu. Kalau sudah terbukti, maka segala peraturan harus ditegakkan, baik peraturan Partai maupun Peraturan DPR.”

Advertisement

Dia juga belum dapat mengkonfirmasi apakah Partai Demokrat ataupun DPR akan segera memanggil Sutan untuk dimintai keterangan atas tuduhan itu. “Saya bukan Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jadi soal pemanggilan saya tidak tahu. Mengenai keanggotannya di DPR, saya juga bukan Badan Kehormatan DPR. Jadi saya tidak punya kewenangan, sebab sebagai Ketua DPR saya tidak bisa memecat atau menegur, itu wewenang BK,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif