News
Jumat, 8 November 2013 - 01:17 WIB

SUAP SKK MIGAS : 1 Lagi Dicekal Terkait Penyimpangan SKK Migas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Kamis (7/11/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri satu orang yang berstatus swasta.

Langkah cegah dan tangkal (cekal) itu dimaksudkan KPK untuk memudahkan penyidikan kasus penyimpangan keuangan dalam kegiatan SKK Migas 2012-2013. Orang yang dicekal kali ini adalah Marihaj Simbolon. Ia telah dicegah bepergian sejak 4 November 2013 lalu, dengan masa waktu pencegahan 6 bulan ke depan. “Iya atas nama Marihaj Simbolon dicegah sejak 4 November lalu,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Advertisement

Marihaj sendiri disebut merupakan pejabat tinggi di PT Surya Parna Niaga, yang seringkali menjadi rekanan dengan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas. Dari perusahaan tersebut, KPK juga sebelumnya telah mencegah bepergian Direktur Utamanya, yaitu Artha Merish Simbolon. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Surya Parna Niaga di Menara Imperium, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, Kamis ini, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif