News
Kamis, 11 Desember 2014 - 17:30 WIB

SUAP SIMULATOR KEMUDI : Mantan Wakorlantas Didik Purnomo Diancam Hukuman 20 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Brigjen Pol. Didik Purnomo (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Didik Purnomo, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Didik Purnomo terlibat kasus suap pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Didik dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut sebesar Rp50 juta.

Advertisement

“Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK, Kemas Abdul Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12).

Selain itu, Kemas juga menyatakan bahwa Didik secara bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek tersebut.

Berdasarkan dakwaan, Didik dianggap telah memperkaya Budi Susanto sebesar Rp93.3 miliar, lalu Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, dan Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.

Advertisement

Kemudian menurut JPU, beberapa anggota Kepolisian juga turut mendapatkan uang dari hasil tindak pidana korupsi simulator adalah Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.

Kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp144,98 miliar dari nilai proyek yang jumlahnya sebesar Rp200,56 miliar. Kemudian, jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit RP 80 juta, dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta.

Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.? Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik Purnomo terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif