News
Senin, 11 April 2016 - 18:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Sunny Tanuwidjaja Diajak Ahok Ketemu Pengusaha Sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta membuat Sunny Tanuwidjaja dicekal. Dia mengaku pernah terlibat dalam pertemuan Ahok dengan pengusaha dan politikus.

Solopos.com, JAKARTA — Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengaku mengenal Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan. Sebelummnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Sunny memang dekat dengan sejumlah konglomerat.

Advertisement

“Sama saja dengan pengusaha-pengusaha lain, kan kenal. Sama semua juga dekat. Baik-baik enggak ada bedanya,” ujar Sunny di pendopo Balai Kota DKI, Senin (11/4/2016).

Pria yang dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan sering mengikuti Gubernur Ahok saat bertemu dengan pengusaha atau politikus.

Menurut mantan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), alasan Ahok mengajaknya dalam pertemuan adalah agar ada saksi (orang ketiga) yang memantau pertemuan. “Kebanyakan politisi dan pengusaha itu berbicara soal politis. Saya suka diminta untuk kasih masukan,” jelasnya.

Advertisement

Dikatakan Sunny, ada juga pengusaha atau politikus yang menghubunginya jika ingin menyampaikan sesuatu kepada Ahok. Hal inilah yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Priyanto kala ingin melaporkan soal kasus lahan Taman BWM di Jakarta Utara.

“Kalau ada pengusaha atau politisi yang mau kontak Pak Ahok kadang-kadang lewat saja. Pokoknya, tugas saya itu hanya bantu Pak Ahok,” ujar Sunny.

Nama Sunny Tanuwidjaja mencuat di permukaan tak lama setelah KPK menangkap tangan M. Sanusi yang menerima uang sebesar Rp1,14 miliar. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk mempermudah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Advertisement

Selain Sunny, KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif