News
Senin, 27 Juni 2016 - 22:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Sanusi Punya Aset di Proyek Agung Podomoro Land

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta mengungkap fakta lain. Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi ternyata punya sejumlah aset di proyek Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — Selain soal keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang lain, penyidik lembaga antikorupsi juga mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Mohamad Sanusi.

Advertisement

Mereka memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap praktik pencucian uang tersebut, salah satunya General Manager PT Astra International Tbk Biyouzmal. “Kami sedang memeriksa beberapa saksi yang terkait TPPU MSN, tapi semuanya masih didalami,” kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sanusi diduga memiliki sejumlah aset di proyek milik PT. Agung Podomoro Land Tbk. Sejumlah aset tersebut berupa properti.
Hanya saja, KPK sejauh ini belum tahu apakah aset-aset milik bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu bakal disita atau tidak.

“Kalau soal penyitaan aset saya harus konfirmasi lagi saya belum dapat datanya ada yang sudah disita atau belum,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Miarni Ang Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk. belum lama ini menyerahkan sejumlah data terkait kepemilikan aset Sanusi ke KPK.

“Data itu termasuk pemesanan PPJB, kuitansi pembayaran, rekening transferan, rekening koran perusahaan, dan dokumen lain terkait dengan transaksi pemesanan dan jual beli,” ujar Miarni pertengahan Mei lalu.

Meski membenarkan kepemilikan itu, dia menolak disangkutpautkan dengan perkara suap tersebut. Menurut dia, pemesanan dan perolehan aset milik Sanusi sudah dilakukan empat tahun sebelum pembahasan raperda dilakukan.

Advertisement

Secara terpisah, General Manager PT Astra International Tbk. Biyouzmal mengatakan ada sejumlah persoalan yang ditanyakan oleh penyidik salah satunya soal pembelian kendaraan milik Mohamad Sanusi. “Dikonfirmasi soal pembelian barang, mobil,” kata dia seusai menjalani pemeriksaan.

Dia tak menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaannya itu. Hanya saja, sesuai jadwal pemeriksaan di KPK, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif