Suap reklamasi Jakarta membuat pembahasan raperda zonasi di DPRD DKI batal. Proyek pembangunan di pulau reklamasi pun bakal mangkrak.
Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme yang terjadi di DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, apabila DPRD benar-benar membatalkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura, maka pembangunan sarana dan prasarana dipulau reklamasi bakal mangkrak.
“Kalau batal ya dampaknya IMB [izin mendirikan bangunan] enggak bisa keluar. Pembangunan akan terhambat, cuma hanya seperti pulau kosong,” katanya di Balai Kota DKI, Senin (11/4/2016).
“Kalau batal ya dampaknya IMB [izin mendirikan bangunan] enggak bisa keluar. Pembangunan akan terhambat, cuma hanya seperti pulau kosong,” katanya di Balai Kota DKI, Senin (11/4/2016).
Meski demikian, dia memastikan bahwa pembangunan atau pembentukan pulau tetap bisa dilakukan. Pasalnya, pengembang tersebut sudah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan pulau reklamasi.
Sebagai informasi, semua pengembang yang memegang konsesi 17 pulau reklamasi sudah mengantongi izin prinsip. Izin prinsip tersebut dikeluarkan di era kepemimpinan Fauzi Bowo pada 2012.
Namun, Tuty menambahkan pengembang tak dapat mendirikan bangunan apapun di atas lahan reklamasi. Pasalnya rencana detail struktur dan zona belum digambarkan. “Makanya izin atas dasar gambar detail ini yang nantinya akan terhambat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengaku sejauh ini tindakan yang telah dilakukan hanya berproses hanya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan Pemprov DKI Jakarta. Tuty mengatakan semua memiliki kewenangan masing-masing sehingga harus mengikuti mekanisme yang dijalankan selama ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tidak bisa melarang niat DPRD DKI yang membatalkan pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda Reklamasi. “Kalau mau tunda ya terserah. Kami sudah punya Peraturan Daerah kok sebelumnya,” ujar Ahok.
Beleid yang dimaksud tak lain adalah Perda No. 8/1995 tentang Penyelenggarakan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Terkait pemberian izin, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan tidak pernah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Apalagi, lanjutnya, izin-izin tersebut dikeluarkan melalui beberapa tahap dan prosedur sesuai aturan.
“Izin pelaksanaan dikeluarkan melalui banyak rapat dan paraf pejabat teknis. Gak usah ngomongin reklamasi. Kalau mau permasalahkan tuh sana ke Pelindo II udah jadi bikin New Tanjung Priok,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akhirnya sepakat dan memutuskan untuk membatalkan pembahasan dua Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. Keputusan pembatalan pembahasan kedua raperda itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI yang digelar Kamis (7/4/2016).