News
Rabu, 3 Agustus 2016 - 15:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Dirut Kapuk Naga Indah Ungkap Petinggi DPRD DKI Minta Rp50 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Suap reklamasi Jakarta terus mengungkap fakta baru. Dirut PT Kapuk Naga Indah mengungkap ada permintaan uang Rp50 miliar dari petinggi DPRD DKI.

Solopos.com, JAKARTA — Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, menyebutkan soal permintaan uang senilai Rp50 miliar dari petinggi DPRD DKI Jakarta kepada para pengembang terkait percepatan pengesahan raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement

Permintaan uang itu disampaikan para petinggi dewan dalam pertemuan dengan Aguan dan Ariesman pada awal tahun kemarin. Permintaan uang itu disetujui oleh Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai imbalan percepatan pembahasan raperda tersebut.

“Pada Januari lalu, mengikuti pertemuan dengan Aguan dan Ariesman. DPRD meminta uang senilai Rp50 miliar untuk percepatan raperda. Permintaan itu disanggupi oleh Pak Aguan,” kata Budi Nurwono dalam BAP seperti yang dibacakan jaksa KPK, Rabu (3/8/2106).

Tak hanya itu, untuk memastikan supaya pembahasan tersebut cepat selesai, Budi juga tercatat pernah melakukan percakapan dengan Mohamad Sanusi, bekas anggota DPRD DKI Jakarta yang kini menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Dalam percakapan sesuai BAP tersebut, dia memastikan poin soal tambahan kontribusi senilai 15% sudah tidak ada di dalam raperda tersebut.

Advertisement

Hanya saja, belakangan setelah proses berlangsung, pada 16 Juli 2016, Budi Nurwono menarik BAP tersebut. Dia beralasan tak pernah hadir dalam pertemuan itu. Alasan kedua, pernyataan itu disampaikan karena dia sedang sakit dan dalam usia yang cukup lanjut. Baca: Takut Dipecat, Direktur Anak Perusahaan Agung Sedayu Group Batal Bersaksi.

Meski demikian, jaksa KPK menilai pencabutan tersebut tidak sah karena dilakukan di luar sumpah dan persidangan. Dengan demikian, BAP dari Budi Nurwono itu tetap menjadi salah satu petunjuk untuk menguak permainan antara pengembang dan anggota DPRD dalam proses pembahasan raperda tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan pertemuan antara pengembang dan petinggi dewan di rumah milik Aguan. Pertemuan itu membahas soal percepatan pembahasan raperda. Namun, baik Aguan, Sanusi, mapun petinggi dewan lainnya yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik membantah soal pembahasan dan permintaan uang tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif