News
Rabu, 22 Juni 2016 - 19:07 WIB

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR : Pejabat Kementerian Akui Terima Duit dari Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek Kementerian PUPR kembali disidangkan. Pejabat Kementerian PUPR mengakui menerima uang.

Solopos.com, JAKARTA — Dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) mengakui pernah menerima uang dari Kepala BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, yang menjadi tersangka kasus suap proyek di kementerian tersebut.

Advertisement

Pengakuan itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Salah satu penerima uang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono. Taufik mengaku menerima uang senilai US$10.000. Saat menerima, dia tak tahu asal-usul uang yang diberikan oleh Amran.

“Uang itu saya terima saat anak saya mau menikah. Kejadiannya pada Oktober lalu, waktu itu saya menerima uang dari Amran senilai US$10.000,” kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Advertisement

“Uang itu saya terima saat anak saya mau menikah. Kejadiannya pada Oktober lalu, waktu itu saya menerima uang dari Amran senilai US$10.000,” kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Taufik juga menerangkan pemberian itu tidak ada sangkut pautnya dengan usulan proyek tersebut. Pasalnya, saat memberikan uang itu, Amran tidak membicarakan soal usulan proyek jalan di Maluku tersebut. Karena itu, dia menganggap pembelian duit itu sifatnya pribadi.

Meski demikian, Taufik sadar sebagai pejabat negara/pegawai negeri sipil tidak boleh menerima pemberian uang di luar anggaran resmi. Oleh karena itu, setelah kasus suap itu mencuat, dia mengembalikan uang itu ke Amran HI Mustary. “Saya tidak nyaman sehingga saat kasus itu muncul, saya kembalikan uangnya. Lalu tanda terimanya saya berikan ke KPK,” jelas dia.

Advertisement

Dia kemudian menyuruh stafnya untuk membagikannya ke staf lainnya. Hanya saja, seiring terungkapnya kasus tersebut, serta atas saran sejumlah stafnya, dia mengembalikan uang itu ke Amran.

Amran HI Mustary sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antikorupsi. Amran diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Selain soal penerimaan uang, terungkap pertemuan antara Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Pertemuan itu terjadi di sebuah tempat hiburan di Plaza Senayan awal Januari lalu. Hediyanto mengaku hanya sebentar di tempat tersebut.

Advertisement

“Karena suara berisik, saya hanya sebentar di tempat itu,” katanya.

Selain Damayanti dia juga bertemu dengan Dessy A Edwin (terdakwa). Pertemuan itu membicarakan isu reshuflle kabinet. Dia perlu bertemu dengan Damayanti, karena dianggap sebagai orang yang berambisi menjadi menteri saat itu.

Setelah pertemuan itu, dia mengaku dikenalkan oleh Damayanti kepada sosok Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yang terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Advertisement

“Iya waktu itu dikenalkan oleh Damayanti, hanya saja waktu itu dia menyebutkannya sebagai saudara,” terang Hediyanto.

Sidang agenda pembacaan keterangan saksi itu juga mengungkap soal praktik pengajuan dana aspiraasi di Kementerian PUPR.

Dalam sidang juga disebutkan bahwa sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI memiliki dana aspirasi yang beragam besarannya dari sekitar Rp40 miliar hingga ratusan miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif