News
Selasa, 15 Maret 2016 - 20:00 WIB

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR : Mengaku Sakit, Budi Supriyanto Ternyata Sehat Sebelum Dijemput Paksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (kiri) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di jemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. (JIBI/Solopos/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon menyeret politikus Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan penerimaan pemberian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera), Budi Supriyanto.

Advertisement

Politikus Partai Golkar itu dijemput paksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Roemani, Kota Semarang, Selasa (15/3/2016). Saat tiba di kantor KPK, Budi tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia bahkan, langsung menuju ke dalam Gedung KPK.

“Benar kami telah melakukan penjemputan terhadap BSU [Budi Supriyanto]. Karena ini merupakan pemanggilan kedua yang dia tidak hadir dan tidak disertai alasan yang patut, Senin [14/3/2016], penyidik KPK berangkat ke Semarang untuk menjemput paksa BSU,” ujar Pelaksana Tugas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Advertisement

“Benar kami telah melakukan penjemputan terhadap BSU [Budi Supriyanto]. Karena ini merupakan pemanggilan kedua yang dia tidak hadir dan tidak disertai alasan yang patut, Senin [14/3/2016], penyidik KPK berangkat ke Semarang untuk menjemput paksa BSU,” ujar Pelaksana Tugas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Dia mengatakan saat melakukan jemput paksa, penyidik KPK didampingi dokter. Mereka terbang sore hari dari Jakarta menuju ke Semarang. Sesampai di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut, penyidik langsung menjemput paksa Budi di rumah sakit itu.

“Saat melakukan penjemputan tersebut, tim penyidik dan dokter KPK juga bertemu dengan tim dokter di rumah sakit tersebut, kemudian dinyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” kata Yuyuk lagi.

Advertisement

Yuyuk kembali menambahkan meski dalam surat dokter yang diberikan kepada KPK, dia dinyatakan sakit, namun sesuai dengan pemeriksaan dokter dari rumah sakit tersebut, Budi dinyatakan sehat. “Memang dia ada beberapa penyakit, namun yang penting keterangan dari dokter yang bersangkutan menyatakan bahwa Budi tidak sakit,” tandasnya.

Setelah dijemput paksa, saat ini Budi sedang diperiksa oleh KPK. Terkait penahanan, Yuyuk menyatakan, pihaknya tergantung dengan penyidik. Dia akan mengkonfirmasi setelah pemeriksaan terhadap Budi selesai dilakukan.

Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan penerminaan gratifikasi untuk profek infrastruktur di Kemenpera tersebut. Setelah sebelumnya memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR. KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono.

Advertisement

Dalam keterangannya seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Taufik mengatakan bahwa pemeriksaannya kali ini hanya untuk melengkapi kesaksian-kesaksian sebelumnya. “Hanya untuk melengkapi saja yang sebelumnya,” ujar Taufik.

Dia menyatakan meski tersandung kasus dugaan suap, proyek yang berada di Provinsi Maluku tersebut tetap akan dilanjutkan. “Tetap akan dilanjutkan, ya,” kata dia singkat.

Plt Kabiro Hukmas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan itu dialakukan untuk mengetahui seputara dugaan korupsi yang telah menyeret dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka tersebut. Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Advertisement

Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Teranyar, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif