News
Senin, 14 Maret 2016 - 23:30 WIB

SUAP PROYEK KEMENTERIAN PUPR : KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Golkar Budi Supriyanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Suap proyek jalan Ambon menyeret politikus Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa tersangka kasus penerimaan hadiah di Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Supriyanto.

Advertisement

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena politikus Partai Golkar tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Akan dijemput paksa, kalau dia tidak hadir lagi atau pura-pura sakit,” ujar Komisioner KPK, La Ode M Syarif, Senin (14/3/2016).

Meski demikian, mengenai upaya tersebut tergantung penyidik. Dia menyatakan soal ketidakhadiran Budi dalam tiga kali pemeriksaan tersebut sebagai langkah menghalangi penyidikan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Itu tergantung penyidik, karena mereka yang akan menilainya,” jelas dia.

Advertisement

Selain Budi Supriyanto, KPK juga memeriksa anggota komisi III lainnya yakni Fauzi H Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan. Ketiganya sudah dipanggil sebelumnya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi tersebut.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR lainnya. Teranyar, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif