News
Senin, 9 Juli 2012 - 13:45 WIB

SUAP PON: Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Suap PON

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

PEKANBARU- Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, hari ini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau.

Advertisement

“Nining diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi dari Pekanbaru per telepon, Senin (9/7/2012).

Selain Nining, demikian Johan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sesmenpora Yuli Mumpuni.  “Yuli diperiksa juga sebagai saksi untuk Lukman Abbas terkait aliran dana suap PON,” katanya.

Kedua saksi baik Nining maupun Yuli katanya akan diperiksa secara terpisah di gedung KPK, Jakarta, dengan masing-masingnya dihadap seorang penyidik.

Advertisement

Penyidik KPK juga sempat memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono juga sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas. Lukman Abbas alias LA adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Bersamanya, juga ditetapkan status tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan dari Fraksi PAN atas nama Taufan Andoso Yakin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk kemudian disidangkan atas segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.

Advertisement

Selain Lukman dan tiga anggota DPRD Riau, penyidik KPK menetapkan tersangka untuk Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan pengerja berbagai proyek PON Riau.

Untuk Eka dan Rahmat, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut dan telah menjalani sidang sebanyak dua kali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni dalam agenda pembacaan dakwa dan mendengarkan keterangan saksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif