News
Rabu, 16 September 2015 - 23:00 WIB

SUAP PEMBAHASAN RAPBD RIAU : Diduga Disuap Annas Maamun, Mantan Anggota DPRD Riau Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap pembahasan RAPBD Riau menyeret mantan anggota DPRD Riau ke tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014, A. Kirjauhari resmi ditahan oleh KPK, malam ini, Rabu (16/9/2015), terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 atau RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Advertisement

“Iya, ada penahanan. Ditahan rutan KPK C1,” ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (16/9/2015).

A Kirjauhari diduga menerima suap dari Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait RAPBD-P tahun anggaran 2014 atau RAPBD tahun anggaran 2015. A Kirjauhari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari 2015 lalu.

Sebagai penerima suap, A Kirjauhari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Sebelumnya, Gubernur non aktif Riau Annas Maamun sebagai pemberi suap divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Advertisement

Annas Maamun dinyatakan bersalah atas kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas keputusan itu Annas langsung menyatakan banding.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif