News
Kamis, 19 Mei 2016 - 15:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : KPK Menduga Bekas Petinggi Lippo Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap Panitera PN Jakpus diduga melibatkan salah seorang bekas petinggi Lippo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai bekas petinggi Lippo Suhendra Atmadja diduga terlibat dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu. “Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu. Dia diduga terlibat,” ujar Yuyuk, Kamis (19/5/2016).

Dia menambahkan, KPK sampai saat ini masih menyelidiki soal dugaan keterlibatan tersebut. Namun demikian, dia belum memastikan soal kehadiran Suhendra.

Suhendra Atmadja diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities. KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Rudy Nanggulangi; dan Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri.

Advertisement

KPK telah mencegah tiga orang saksi. Ketiganya yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang dikenal dekat dengan Nurhadi, sertaChairman PT Paramount Enterprise International dan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Khusus Royani, KPK menengarai orang dekat Nurhadi tersebut mengetahui seluk beluk suap yang diduga melibatkan Sekjen MA tersebut. Karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, KPK berencana menyurati MA untuk menghadirkan Royani.

Juru Bicara MA, Suhadi, beberapa waktu lalu mempersilakan KPK untuk mencari pegawainya tersebut. Namun, dia mengaku tak tahu menahu soal lokasi Nurhadi dan Royani berada.

Advertisement

Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif