News
Kamis, 7 Juni 2012 - 12:58 WIB

SUAP PAJAK: TH yang Ditangkap KPK Terima Remunerasi di Atas Rp 10 J

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Foto detikcom)

(Foto detikcom)

JAKARTA-Penangkapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Tomy Hendratno, (TH) oleh KPK membuktikan remunerasi yang digalakkan Ditjen Pajak tak berhasil. Tomy yang diduga menerima suap dari pengusaha ini telah menerima remunerasi di atas Rp 10 juta.

Advertisement

“Remunerasi itu harus melihat beberapa unsur. Tergantung pangkat dan golongannya apa. Saya tidak mengetahui secara pasti. Tapi sekitar Rp 10-11 juta,” tutur Direktur Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaidi di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Berdasar informasi yang dihimpun, Tomy merupakan jebolan STAN pada 1996. Dia satu angkatan dengan Dhana yang masuk pada tahun 1993 dan lulus pada tahun yang sama dengan Tomy.

Tomy dan Dhana adalah kakak kelas Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Gayus masuk STAN pada 1997 dan lulus pada 2000.

Advertisement

Gayus dan Dhana adalah pegawai golongan tiga Dirjen Pajak yang kini ditahan dalam kasus pengemplang pajak miliaran rupiah.

Menurut Dedi, tugas Tomy adalah mengawasi proses perpajakan di kantornya. Klien kantor Tomy, diperkirakan mencapai 10 ribu wajib pajak. Tomy juga yang menangani bila wajib pajak ingin berkonsultasi.

Tommy tertangkap setelah kedapatan menerima uang senilai Rp 285 juta di Warung Padang, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Bersama seorang kerabatnya, TH diduga menerima duit dari James Gunarjo, seorang pengusaha.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif