News
Kamis, 9 Oktober 2014 - 13:00 WIB

SUAP KEMENTERIAN ESDM : Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkannya di lingkungan Kementerian ESDM.

Saat dimintai konfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Jero Wacik tidak mau memberikan keterangan secara detail. Politisi Partai Demokrat tersebut berjanji akan memberikan keterangan setelah diperiksa tim penyidik KPK.

Advertisement

“Nanti setelah pemeriksaan, saya akan memberikan penjelasan ke saudara, saya mau masuk dulu,” tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Pemanggilan terhadap Jero Wacik kali ini merupakan panggilan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pada awal September 2014 lalu dengan tuduhan pemerasan. “Saya memenuhi panggilan KPK hari ini, sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara, saya memenuhi panggilan KPk,” kata Jero.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga modus yang digunakan Jero Wacik dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya menambah dana operasional menteri (DOM). Salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Advertisement

Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero Wacik dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero Wacik tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dolar AS dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, pada 14 Agustus 2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif