Suap di Kementerian ESDM terus diselidiki KPK. Jero Wacik diperiksa soal dugaan suap yang diduga melibatkan anggota Komisi VII DPR periode lalu.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, telah selesai diperiksa tim penyidik KPK. Jero menjadi saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Politikus Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan karena diduga mengetahui perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.?
“Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi atas Pak Waryono Karno, sebagai saksi tadi. Pemeriksaannya kira-kira setengah jam,” tutur Jero Wacik di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (11/2/2015).
Menurut Jero Wacik, dirinya dicecar dua pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Pertama, Jero ditanyakan apakah mengetahui ada permintaan uang dari Komisi VII DPR ke Sekjen Kementerian ESDM. “Ya saya jawab tidak tahu,” kata Jero.
Kemudian yang kedua, Jero Wacik juga sempat ditanyakan oleh tim penyidik KPK, tentang tata cara untuk penyusunan dan penentuan RAPBN-P yang sesuai dengan semestinya tanpa mengalami perubahan yang signifikan. “Itu saja, yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya. Itu kan sudah ada standarnya,” kata Jero.
Dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan hakim terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa anggota Komisi VII DPR 2009-2014, Tri Yulianto, pernah menerima uang sebesar US$ 200.000 untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan bahwa uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jl. MT Haryono, Jakarta, pada 26 Juli 2013 silam.?
Uang yang diberikan Rudi Rubiandini itu ditujukan pada kolega Tri Yulianto yang juga Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.? Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII DPR yang lain.
Tri Yulianto sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014, lalu.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan Bhatoegana masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan Bhatoegana diduga menerima uang sebesar US$200.000 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
?Atas perbuatannya, Sutan Bhatoegana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.