News
Kamis, 4 September 2014 - 16:30 WIB

SUAP JUDI ONLINE POLRI : Catut Nama Kapolda Jabar, AKBP MB Buka Rekening Judi Online

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menargetkan pemberkasan perkara suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar (untuk pembukaan rekening judi online yang telah diblokir) dilakukan dalam waktu dekat.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim, Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan saat ini proses penyidikan tengah dalam tahapan penyelesaian. “Masih ada beberapa yang diperiksa dan diklarifikasi sehingga pada bulan ini pemberkasan bisa dilakukan,” katanya, Kamis (4/9/2014).

Advertisement

Dengan demikian, lanjutnya, pada akhir September 2014, pelimpahan berkas penyidikan kasus yang menyeret AKBP MB dan AKP DS itu ke kejaksaan dapat dijalankan karena berkas sudah dinyatakan P21. Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi bukti.

Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan terus meminta keterangan saksi dari kedua tersangka. Mengenai kapasitas pembukaan rekening oleh AKBP MB yang merupakan perwira di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Yudhiawan menjelaskan MB mengatasnamakan Kapolda Jabar untuk melakukan aksinya.

“Jadi pihak bank melihat penyidik yang minta buka, maka dibuka. Dia mengatasnamakan Kapolda,” jelasnya. Padahal, untuk dapat membukan rekening yang sudah diblokir tersebut perlu dilakukan gelar khusus harus ada pemaparan alasan pembukaan rekening tersebut.

Advertisement

Direktur dan Wakil Direktur Reskrimum Polda Jabar pun, kata Yudhiawan, sudah dimintai keterangannya soal pembukaan rekening yang diblokir tersebut. Ke-441 rekening yang diblokir atas kasus judi online, sekarang ini diperiksa kembali satu per satu. “Sudah dimintai keterangan. Sejauh ini sudah selesai. Kalau ada lagi yang perlu, ya ditanyakan lagi,” paparnya.

Seperti yang diketahui, AKBP MB dan AKP DS ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank yang diblokir terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014.

Atas peristiwa tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Advertisement

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif