News
Rabu, 8 Oktober 2014 - 15:57 WIB

SUAP JUDI ONLINE POLRI : Bareskrim Tahan AKP DS dan Penyuapnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, AKP DS; dan AI, dalam kasus suap pembukaan rekening judi online beberapa waktu lalu.

AKP DS merupakan perwira di Polda Jabar yang menerima suap dari AI agar membuka rekening judi online yang telah ditutup karena dalam penyidikan. Kasubdit II Dittipikor Bareskim Mabes Polri, Kombes Pol. Djoko Purwanto, mengatakan keduanya dimasukkan tahanan sejak 1 Oktober 2014 di Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

“AKP DS dan AI ditahan untuk proses percepatan pelengkapan berkas perkara,” katanya, Rabu (8/10/2014).

Djoko Purwanto menjelaskan sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan terhadap DS di Polda Jabar. Sementara, AI statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dari penyidikan itu, diketahui AI sebagai pemberi uang kepada DS yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni membuka rekening judi online yang telah diblokir.

Untuk membuka empat rekening judi yang telah diblokir tersebut, AI memberikan uang sebesar Rp370 juta ke DS, yang terbagi dalam tiga tahap. Pertama, pada 24 Juni 2014 Rp240 juta, kemudian pada 14 Juli 2014 sebesar Rp70 juta, dan pada 23 Juli 214 sebesar Rp60 juta.

Advertisement

Dari penyalahgunaan wewenang tersebut, sambung Djoko, penyidik telah menyita uang tunai Rp370 juta serta dokumen-dokumen terkait pemblokiran dan pembukaan blokir rekening. “Uang tunai Rp370 juta itu, kami dapat dari DS Rp215 juta dan dari anggotanya Rp155 juta,” jelasnya.

Setelahnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum sambil terus mengembangkan kemungkinan ditemukannya tersangka-tersangka baru. Atas perbuatannya itu, DS dikenai pasal 11, pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, AI disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan palng lama 5 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka pada awal kasus tersebut yakni AKBP MB dan AKP DS. Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka, maka kasus yang diungkap dari hasil operasi tangkap tangan tersebut menjadi tiga orang. AKBP MB yang menerima Rp5 miliar dari penyalahgunaan wewenangnya tersebut sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Agustus lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif