News
Senin, 3 Oktober 2016 - 11:08 WIB

SUAP IZIN TAMBANG : KPK: Penetapan Tersangka Nur Alam Sah Tanpa Tunggu Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Sultra, Nur Alam, dinilai sah oleh KPK meski tanpa menunggu penghitungan kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Gubenur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus suap izin usaha tambang cukup dengan dua alat bukti. Penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa perlu menunggu pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Advertisement

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak perlu menunggu penghitungan kerugian negara. “Kan tidak harus memeriksa yang bersangkutan. Kami dalam melakukan penetapan tersangka atau apa kan minimal sudah memiliki dua alat bukti,” ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah berulang kali memanggil Nur Alam untuk memberikan klarifikasi. Namun, Nur Alam tidak pernah hadir dengan alasan kesibukan dan memiliki banyak pekerjaan. Tak hanya itu, Alex mengungkapkan jika penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biasanya dilakukan saat tahap penyidikan.

Saat ini, KPK telah meminta BPKP untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang kami miliki, ternyata cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, jadi kami naikkan ke penyidikan,” kata Alex. Baca juga: Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Ilegal.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Alex menyakini bahwa pihaknya akan menang di praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif