News
Kamis, 19 November 2015 - 19:30 WIB

SUAP INTERPELASI DPRD SUMUT : Anggota Komisi IV DPR Mantan DPRD Sumut Bantah Terima Suap dari Gatot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap interpelasi DPRD Sumut terus diusut KPK. Mantan anggota DPRD Sumut yang kini duduk di Komisi IV DPR diperiksa soal suap itu.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fadly Nurzal dimintai keterangan terkait pembahasan APBD di DPRD Sumut periode 2009-2014 oleh tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada DPRD Sumut tahun 2009-2014 oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement

“Belasan [pertanyaan], jadi masih seputar itu aja mekanisme APBD,” ujar Fadly Nurzal saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (19/11/2015) petang.

Fadly Nurzal menampik dirinya menerima aliran dana suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk membungkam anggota DPRD agar tidak mengajukan interpelasi. “Tidak saya tidak menerima uang,” ujar Fadly.

Fadly mengaku dirinya adalah salah satu anggota DPRD Sumut saat itu yang tidak mengajukan interpelasi. Namun ada anggota DPRD Sumut asal Fraksi PPP lainnya yang memang mengajukan interpelasi terkait anggaran daerah dan dana bansos.

Advertisement

Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini juga mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan kepada rekan-rekannya di DPRD Sumut. “Tidak tahu, karena saya tidak mengikuti. Sejak 2012 saya kan sudah aktif terlibat pemilihan gubernur. Saya kan calon gubernur pada waktu itu,” tambah Fadly.

Menurut Fadly selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terjadi tiga kali pengajuan interpelasi. Tiga ajuan interpelasi tersebut hanya yang pertama kali diajukan pada 2011 yang berhasil masuk rapat paripurna. Dua ajuan interpelasi lainnya tidak bisa masuk lantaran tidak mencukupi syarat.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 November 2015 bersama lima orang anggota DPRD Sumut. Gatot diduga memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD Sumut agar tidak mengajukan interpelasi terkait dugaan korupsi dana bansos.

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang ditangani oleh KPK. Dalam penggeledahan oleh KPK di Kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Saat ini KPK telah menahan empat dari lima anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, dan Sigit Pramono Asri. Sementara itu, Kamaludin Harahap belum menjalani pemeriksaan di KPK lantaran mangkir dengan alasan sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif