News
Senin, 25 Mei 2015 - 13:30 WIB

SUAP HUTAN RIAU : Annas Maamun Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Suap hutan Riau disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Pada Senin (25/5/2015), jaksa menuntut Annas dihukum enam tahun penjara.

Advertisement

Jaksa Irene menuturkan terdakwa Annas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan,” kata Irene.

Ia mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

Advertisement

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” kata dia.

Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban ini hanya berlangsung sekitar 10 menit karena sebelumnya pada Rabu (20/5/2015), tim jaksa dari KPK telah membacakan sebagian surat tuntutannya.

Pembacaan tuntutan pekan lalu sempat terhenti karena Annas terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah muntah di ruang sidang.

Advertisement

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/6/2015) pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa Annas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif