News
Selasa, 25 Agustus 2015 - 22:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Tak Terpengaruh Praperadilan, Bareskrim Lanjutkan Laporan OC Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan terus diusut KPK. Di sisi lain, Bareskrim Polri melanjutkan laporan OC Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan laporan OC Kaligis soal dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK, kendati pengadilan telah menolak gugatan praperadilan Kaligis.

Advertisement

“Saat ini masih dievaluasi. Masih [jalan], yang dilaporkan kan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Budi Waseso mengatakan Bareskrim Polri telah bersurat ke pengadilan untuk meminta izin pemeriksaan pengacara kawakan tersebut. Namun belum ada respon dari pengadilan. “Surat sudah, tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Seperti diberitakan, OC Kaligis merasa diculik oleh komisi antirasuah itu saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK sendiri menjemput OC Kaligis setelah pengacara kondang ini tidak menghadiri pemanggilan dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif