News
Kamis, 17 Desember 2015 - 14:43 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Sidang Vonis, Kaligis: Saya Maunya Dihukum 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara senior, O.C. Kaligis, akan mendengarkan keputusan majelis hakim terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya sebagai terdakwa, Kamis (17/12/2015).

Advertisement

Tampak hadir beberapa anak Kaligis termasuk Velove Vexia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kaligis terlihat menggunakan waktu untuk berkumpul bersama dengan keluarganya.

Saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Jakarta, Kaligis mengaku berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman ringan bagi dirinya. Menurut Kaligis, dirinya hanya layak dihukum selama dua tahun karena dia tetap merasa tidak bersalah.

“Saya tidak bersalah, saya maunya dihukum dua tahun. Kalau bisa ya bebas,” ujar Kaligis.

Advertisement

Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB lantaran hakim belum datang. Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian dari pihak pengadilan pukul berapa sidang akan dimulai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Kaligis dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif