News
Senin, 10 Agustus 2015 - 13:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Sidang Praperadilan O.C. Kaligis Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan merembet ke ranah praperadilan. Namun PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, ditunda hingga Selasa (18/8/2015).

Advertisement

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suprapto di Jakarta, Senin (10/8/2015), mengatakan penundaan dikarenakan ketidakhadiran termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan pada Senin pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, KPK telah mengajukan surat penundaan sidang untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan surat-surat administrasi lainnya hingga dua minggu ke depan.

“Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK atau pemohon. Kita akan tunda satu minggu. Apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya, pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi,” kata dia.

Advertisement

Suprapto menjelaskan memang tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang. Tapi pihaknya akan memastikan pemanggilan akan terus dilakukan secara benar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum O.C. Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan pihaknya belum menerima kepastian kehadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.

“Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja [Selasa, 11/8/2015] besok,” tutur dia sebelum sidang dimulai.

Advertisement

KPK resmi menahan O.C. Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah menjemput paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan KPK seusai memeriksa Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa O.C. ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Sementara, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif