News
Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Rekening Diblokir KPK, OC Kaligis Mengeluh Tidak Bisa Gaji 100 Pegawai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke meja hijau. Di pengadilan, pengacara kondang itu berkekuh kesah.

Solopos.com, JAKARTA — Selain curhat terkait ketidakpedulian KPK terhadap kondisi kesehatannya, dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, Kamis (27/8/2015), OC Kaligis juga berkeluh kesah tentang pemblokiran delapan rekeningnya oleh penyidik KPK.

Advertisement

Akibat pemblokiran rekening tersebut, IC Kaligis mengatakan 100 karyawannya tidak dapat dibayarkan gajinya. “Kalaupun saya jadi terdakwa jangan sampai 100 orang pegawai saya tidak mendapat gaji. Delapan saya punya rekening itu. Apa hubungannya? Rekening itu sudah 30-40 tahun,” ujar Kaligis di persidangan.

OC Kaligis menambahkan pemblokiran delapan rekening miliknya tersebut tidak memiliki relevansi dengan kasus yang saat ini menjeratnya. “Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, ditutup rekening saya, apa relevansinya,” ujar Kaligis.

Sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis sudah dua kali mengalami penundaan. Kali ini dengan alasan ingin meminta pemeriksaan kesehatan dengan dr. Terawan terlebih dahulu. Selain itu, Kaligis meminta agar Jaksa memberikan Berita Acara Pemeriksaan terlebih dahulu pada dirinya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif