News
Kamis, 10 September 2015 - 13:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Rekening Diblokir, 70% Karyawan OC Kaligis Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan, hingga sekarang terdakwa O.C. Kaligis sudah memberhentikan sebagian karyawan.

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus penyuapan hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurut Kaligis tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Advertisement

“Rekening bank ditutup. 70% advokat saya berhentikan karena tidak bisa bayar gaji. Waktu rapat advokat saya menangis. Tolonglah ini kemanusiaan yang mulia,” ujar Kaligis sesaat setelah sidang dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9/2015).

Sebelumnya, Kaligis pernah menyampaikan tentang permohonan pembukaan rekening tersebut secara lisan. Namun, pada sidang yang lalu, pihak Kaligis telah menyerahkan satu lampiran terpisah terkait permintaan untuk pembukaan pemblokiran tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada penyidik alasan-alasannya apa. Kalau bisa dibuka akan kami sampaikan di persidangan, kalau tidak akan sampaikan pula di persidangan. Kami minta waktu satu minggu,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana.

Advertisement

Menurut kuasa hukum Kaligis hal tersebut seharusnya tidak lagi diperlukan. Peran penyidik telah selesai ketika status perkara tersebut sudah dinyatakan P21,” ujar Johnson Pandjaitan, Kuasa Hukum Kaligis.

Menyangkut hal tersebut, Majelis hakim masih akan menunggu alasan yang akan disampaikan penuntut umum. Hal tersebut berkenaan dengan kaitan rekening tersebut dengan perkara yang lain.

Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan di rumah tahanan Guntur.

Advertisement

Kaligis diduga sebagai asal uang terkait dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang juga menyeret gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif