News
Rabu, 11 November 2015 - 17:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Perintah OC Kaligis Setelah OTT KPK: Amankan Kuitansi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendukung O.C. Kaligis mengenakan kaus #SaveOCK. (Eka Chandra Septarini/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan yang menyeret OC Kaligis memunculkan fakta baru di persidangan.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar pembicaraan pengacara senior OC Kaligis dengan anak buahnya, Yenny Octarina Misnan. Isinya mengejutkan, yaitu perintah untuk “mengamankan” kuitansi-kuitansi seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring M. Yagari Bhastara alias Gary.

Advertisement

“Tolong itu kuitansi-kuitansi diamankan,” ujar OC Kaligis seperti yang diputar dalam rekaman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Percakapan dalam rekaman itu terjadi pada 9 Juli 2015. Selain berisi suruhan untuk mengamankan kuitansi, rekaman sadapan tersebut juga berisi percakapan tentang informasi peristiwa tertangkapnya Gary–yang merupakan anak buahnya–dari Yenny ke OC Kaligis.

“Barusan di telepon kira kira 10 menitan lalu, dia telepon 09.54 [WIB]. Masih nyala terus karena kan saya over ke Fildan, kita panggil-panggil dia enggak jawab. Tapi kita denger orang ramai gitu,” ujar Yenny dalam rekaman.

Advertisement

Setelah memutar rekaman penyadapan, JPU meminta konfirmasi hal tersebut pada OC Kaligis. Namun, menurut Kaligis, “pengamanan” yang dimaksud lantaran kuitansi merupakan hal yang penting dan rahasia bagi kantor pengacara miliknya.

Atas dugaan tindakan pemberian uang tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif