News
Jumat, 21 Agustus 2015 - 18:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Panggil OC Kaligis, Bareskrim Surati Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke pengadilan. Namun, Bareskrim juga menantinya untuk diperiksa soal kasus yang dilaporkannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan surat pemanggilan Otto Cornelis (OC) Kaligis sudah dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Sudah, surat kan udah dikirim. Tapi kan ternyata penguasaan pengadilan, jadi kita ke pengadilan lah,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Budi Waseso mengungkapkan surat pemanggilan dilayangkan ke pengadilan karena berkas berkara kasus pengacara kondang sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan. Karena itu, pihaknya membikin surat pemanggilan lagi setelah surat sebelumnya dilayangkan ke KPK. “Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” katanya.

Saat disinggung kapan OC Kaligis diperiksa, Kabareskrim mengatakan secepatnya. Soal detail hari pemeriksaan, Budi Waseso menyerahkannya ke penyidik. “Terserah penyidik. Kalau suda dapat izin dari sana ya kita laksanakan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kuasa hukum OC Kaligis melaporkan dua penyidik KPK ke Bareskrim atas dugaan penculikan serta penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut berawal saat penyidik KPK menjemput Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta karena Kaligis tidak memenuhi panggilan untuk kasus suap hakim PTUN Medan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif