News
Jumat, 17 Juli 2015 - 15:10 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : OC Kaligis Tak Bisa Dijenguk di Rutan KPK, Pengacara Berang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suapn hakim PTUN Medan bukan hanya membuat OC Kaligis ditahan KPK. Pengacara kondang itu tak bisa dijenguk, bahkan saat lebaran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding pilih kasih terhadap para tersangka korupsi yang telah ditahan. Tudingan tersebut dilontarkan pengacara tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Alamsyah Hanafiah, saat akan menjenguk kliennya di Rutan KPK.

Advertisement

Bahkan, Alamsyah Hanafiah juga sempat melampiaskan kekecewaannya terhadap KPK dengan menyebut lembaga antirasuah telah melanggar aturan terkait menjenguk tahanan. “Siapapun harusnya menemui tersangka, jadi ini pengekangan hak asasi seseorang dan warga negara, ini bukan kecewa lagi, ini pelanggaran aturan,” tutur Alamsyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Alamsyah menjelaskan seharusnya pihak keluarga dan penasihat hukum dapat bebas mengunjungi tahanannya di Rutan KPK. Terlebih pada momen Idulfitri, menurutnya KPK harus membebaskan keluarga untuk berkunjung.

“Jadi sebenarnya terlalu kaku ya, Lebaran ini terpidana saja bebas dikunjungi keluarga, ini sepertinya ada kepentingan tertentu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif