News
Jumat, 17 Juli 2015 - 00:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : OC Kaligis Masih Ragu Praperadilankan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke tahanan KPK. Opsi praperadilan kubu OC Kaligis masih belum final.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Alfian Bonjol, mempertimbangkan untuk mempraperadilankan penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, opsi yang sempat disampaikan saat OC Kaligis ditahan itu, belum final.

Advertisement

Dalam kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Alfian Bonjol, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk mempraperadilankan KPK. Dia mengakui masih harus melakukan kajian secara mendalam sehingga gugatan praperadilan OC Kaligis matang dan bisa menang.

“Itu [praperadilan] masih didiskusikan dan digodok soal baik dan buruknya,” tutur Alfian di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Alfian Bonjol menambahkan peluang kliennya untuk mengajukan praperadilan sampai saat ini masih terbuka lebar. Namun Afrian masih menunggu keputusan dari seluruh tim penasihat hukum OC Kaligis untuk memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Advertisement

“Memang dikasih peluang oleh undang-undang untuk mengajukan praperadilan. Tapi sampai dengan siang ini belum ada kepastian,” tukasnya.

Sebelumnya, kubu OC Kaligis berencana melakukan upaya perlawanan hukum yang belum dinyatakan secara detail. Namun, salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah praperadilan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif