News
Selasa, 14 Juli 2015 - 17:53 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : OC Kaligis Jadi Tersangka!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan akhirnya menyeret pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan. Namun, KPK masih belum menyebutkan peran OC Kaligis dalam kasus itu.

Advertisement

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh OCK [OC Kaligis],” kata Plt. Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/7/2015) petang.

Menurut Johan Budi, OC Kaligis diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 hurut a/b, dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun belum ada penjelasan peran OC Kaligis dalam kasus korupsi itu.

“Tadi seyogyaya yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Suratnya diantar langsung ke yang bersangkutan. Lalu dia dibawa langsung ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.” Hingga saat konferensi pers berlangsung, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Advertisement

Sebelumnya, OC Kaligis mangkir dalam pemanggilamn pertama. Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaannya sebagai saksi untuk anak buahnya sendiri, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry telah berstatus sebagai tersangka KPK setelah tertangkap tangan melakukan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin, OC Kaligis berdalih surat pemanggilan dari KPK terlalu mendadak. OC Kaligis mengaku belum siap untuk diperiksa sebagi saksi dalam perkara tersebut.

KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rutan KPK. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan terduga penyuap M Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif