News
Selasa, 28 Juli 2015 - 14:55 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : O.C. Kaligis Minta Segera Disidang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C Kaligis sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim pada PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan.

Advertisement

“Dia [O.C. Kaligis] minta langsung disidangkan di pengadilan,” tutur kuasa hukum O.C. Kaligis, Alamsyah Hanafiah, di Gedung KPK Jakarta Selasa (28/7/2015).

Padahal, Kaligis belum lama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus itu.

Menurut Alamsyah, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya KPK tidak takut melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan.

Advertisement

“Kalau buktinya cukup, dia minta disidang segera. Itu saja,” kata dia.

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif