News
Jumat, 31 Juli 2015 - 19:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Minta Bantuan, OC Kaligis Sebut Nama Jokowi-JK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke Rutan KPK. Namun dia masih enggan kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Otto Cornelis (OC) Kaligis menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk meminta bantuan agar tidak lagi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Advertisement

OC Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. “Semoga seruan saya ini sampai ke presiden, wakil presiden, Ketua DPR-MPR, dan semua penegak hukum. Saya siap ke pengadilan,” tutur OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

OC Kaligis meyakini bahwa KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Karena itu, OC Kaligis mendesak KPK untuk melimpahkan berkas perkaranya ke tahap kedua atau tahap penuntutan.

“Tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak,” tukasnya.

Advertisement

KPK menjerat OC Kaligis dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif