News
Selasa, 14 Juli 2015 - 01:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Mangkir, OC Kaligis akan Dipanggil Ulang KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suapa hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis berurusan dengan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini. Pengacara terkenal itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Padahal KPK telah berencana memanggil OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya sendiri, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry kini telah berstatus sebagai tersangka KPK setelah tertangkap tangan melakukan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, OC Kaligis berdalih surat pemanggilan dari KPK terlalu mendadak. OC Kaligis mengaku belum siap untuk diperiksa sebagi saksi dalam perkara tersebut.

“Stafnya datang untuk menemui penyidik dan menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini (13/7) pukul 10an,” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Advertisement

Karena itu, Priharsa Nugraha menegaskan pihaknya akan kembali memanggil OC Kaligis. “Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rutan KPK. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif