News
Selasa, 22 September 2015 - 14:35 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Majelis Hakim Tolak Eksepsi O.C. Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Eksepsi yang diajukan oleh O.C. Kaligis dan kuasa hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Majelis hakim memerintahkan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan Kaligis dan tim penasihat hukumnya dianggap tidak beralasan. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap sudah sah menurut hukum dan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.

Advertisement

“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat digunakan untuk memeriksa dan menagdili terdakw OC Kaligis,” kata Sumpeno.

Sidang Kaligis akan dilanjutkan kembali hari Senin (28/9/2015) yang akan menghadirkan tiga orang sebagai saksi yaitu M. Yagari Bhastara alias Gary, Yurinda atau Inda, dan juga Evy Susanti.

OC Kaligis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Advertisement

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif