News
Kamis, 17 Desember 2015 - 14:57 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Kukuh Tak Bersalah, O.C. Kaligis: Harusnya Saya Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Velove Vexia dan OC Kaligis (JIBI/Detik)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara kondang O.C. Kaligis bersikeras dirinya adalah korban ketidakadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT [operasi tangkap tangan],” ujar ayah Velove Vexia sebelum pembacaan putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Selama ini, Kaligis berpendapat dirinya diculik KPK lantaran proses penetapan tersangka hingga proses penahanannya dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.

“Saya dikerangkeng lima bulan. Rekening saya ditutup. Jadi saya ini dizalimi karena bikin buku korupsi Bibit-Chandra,” ujae Kaligis.

Advertisement

Kaligis mengatakan dirinya seharusnya bisa bebas lantaran sudah 49 tahun bergelut di dunia hukum dengan membela perkara.

“Saya 49 tahun membela perkara, tetapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi kalau panitera [divonis] tiga tahun, saya satu setengah tahun,” ujar Kaligis.

Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB lantaran hakim belum datang. Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian dari pihak pengadilan pukul berapa sidang akan dimulai.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kaligis dijerat pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif