News
Selasa, 18 Agustus 2015 - 10:55 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan dengan tersangka O.C Kaligis kini melangkah ke agenda sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan O.C. Kaligis yang diagendakan digelar hari ini, Selasa (18/8/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Kami siap hadir,” ujar Johan Budi selaku pelaksana tugas Wakil Ketua KPK ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tim biro hukum KPK telah menpersiapkan diri atas gugatan yang diajukan oleh pihak Kaligis.

Advertisement

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tim biro hukum KPK telah menpersiapkan diri atas gugatan yang diajukan oleh pihak Kaligis.

“Telah disiapkan materi untuk menjawab gugatan yang diajukan. Termasuk para saksi,” ujar Priharsa.

Pada agenda sidang sebelumnya, KPK tidak hadir dengan alasan mempersiapkan materi saksi dan bukti, namun kali ini tim biro Hukum KPK menyatakan siap hadir.

Advertisement

“[berharap] KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai di mana.” ujar Johnson di PN Jakarta Selatan.

Pihak KPK telah menerima surat panggilan terkait sidang praperadilan O.C. Kaligis ini sejak 31 Juli 2015. Alasan KPK meminta penundaan tersebut adalah meminta waktu pengumpulan bukti, saksi, dan berkas administrasi lainnya.

Hal tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 7 Agustus 2015.

Advertisement

Kaligis menggugat KPK atas proses penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dalam kasus dugaan suap hakm PTUN Medan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Pihak Kaligis melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus melanjutkan proses praperadilan seandainya pihak dari KPK tidak hadir dalam sidang kali ini.

“Kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini.” ujar Johnson.

Advertisement

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Awalnya, anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gerry terjerat dalam kasus ini. Gerry diduga melakukan suap kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif