News
Senin, 13 Juli 2015 - 11:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : KPK Panggil Gubernur Sumut dan O.C. Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan ditangani KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, dan seorang pengacara Otto Cornelius (O.C.) Kaligis dipanggil oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Advertisement

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan rencananya kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka penyuap para hakim di PTUN Medan yang berprofesi sebagai pengacara yaitu M. Yagari Bhastara alias Gerry.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Advertisement

Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Advertisement

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif