News
Kamis, 27 Agustus 2015 - 16:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : KPK Kembali Periksa Gatot dan Evy

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Hari ini, Kamis (27/8/2015), penyidik KPK kembali memeriksa tersangka dan saksi terkait kasus tersebut.

Advertisement

“Iya dijadwalkan hari ini ada pemeriksaan mereka.” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/8/2015).

Empat orang akan diperiksa hari ini terkait kasus yang juga turut menyeret pengacara kondang O.C. Kaligis sebagai terdakwa.

Dua orang diperiksa sebagai saksi yaitu Fitri Nur Avianti dan Dermawan Ginting yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Selain itu, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, juga diperiksa sebagai tersangka. Gatot datang ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan O.C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini kembali ditunda dengan alasan pertimbangan kesehatan Kaligis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif