News
Kamis, 8 Oktober 2015 - 15:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Dolar dari OC Kaligis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra mulai disidangkan.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra, yang juga terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, didakwa menerima suap sebesar SGD5.000 dan USD10.000 dari pengacara OC Kaligis.

Advertisement

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sebagai ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putra diduga menerima hadiah berupa uang sebesar SGD5.000 dan USD10.000. Uang tersebut diberikan pada Tripeni untuk mempengaruhi putusan perkara yang saat itu ditanganinya.

Perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan. Ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Syamsir Yusfan, Tripeni mengakui Kaligis pernah datang ke ruangannya.

Advertisement

Namun, Tripeni mengaku tidak pernah mengundang OC Kaligis untuk bertamu. Kedatangan Kaligis menurut Tripeni dalam rangka berdiskusi mengenai gugatan yang diajukan Kaligis ke PTUN Medan. Diskusi tersebut lantaran perkara yang diajukan Kaligis tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya.

Atas dakwaan itu tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 atau pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif