News
Jumat, 2 Oktober 2015 - 15:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Jaksa Agung: Biar Saja Evy Ngoceh!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan kasus bansos Sumut makin terbuka dalam persidangan terakhir.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) hingga saat ini sudah memeriksa 60 orang saksi terkait kasus korupsi dana Bansos dan BDB Sumut. Namun hingga kini belum ada nama tersangka baru yang diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

Jaksa Agung menyebut bahwa kasus Bansos Sumut ini sebagai “kasus paket” dimana tersangkanya tidak hanya satu orang saja. Terkait pernyataan istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dalam rekaman sadapan yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK soal “pengamanan” kasus Bansos di Gedung Bundar, Jaksa Agung enggan ambil pusing.

“Evy, biar aja dia ngoceh, nanti kan akan dipaparkan oleh bukti-bukti yang ada,” ujar Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang juga politikus Partai Nasdem itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Kamis (1/10/2015), jaksa penuntut umum memutar sadapan pembicaraan antara Evy dan Gary dalam sidang suap hakim dan panitera dengan terdakwa Syamsir Yusfan. Dalam rekaman tersebut, Evy sempat menyebutkan upaya pengamanan dana bansos Sumut yang disebut Evy sebagai upaya agar suaminya tidak terseret dalam kasus tersebut.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, Evy Susanti juga mengungkapkan bahwa OC Kaligis lah yang menyarankan untuk mengajukan gugatan perkara bansos Sumut dan BDB ke PTUN Medan. Menurut Evy, setelah terjadi islah antara Gubernur Gatot Pujo dengan Tengku Erry Nuradi sebagai wakil gubernur, dia bahkan menyarankan agar tidak perlu ada pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

“Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu [saya] langsung menolak, saya menyarankan tidak [ke] PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN,” ujar Jaksa Yudi ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif