News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 16:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Jaksa Agung Bantah Ingin Amankan Kasus Bansos Sumut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan telah membuka kasus lain. Di persidangan, muncul keterangan yang soal indikasi pengamanan kasus bansos Sumut.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo membantah ada indikasi pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap kasus Bansos Sumut yang menyeret Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement

“Siapa pun yang disebut, kalau betul ada relevansinya, silakan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (15/10/2015). Baca: Patrice Rio Capella Jadi Tersangka.

Prasetyo menambahkan, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan, pihaknya terus mendesak agar segera dicari siapa aktor intelektual kasus tersebut dan minta untuk segera diusut tuntas.

“Seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Bahkan mengkritik pun boleh, makanya tidak disumpah. Dia ngomong apa saja boleh, tapi harus didukung bukti dan fakta. Tidak ada masalah itu. KPK tahu cara kerjanya,” tambah Jaksa Agung.

Advertisement

Menurut Jaksa Agung, selama ini pihaknya berhati-hati dalam penetapan tersangka jangan sampai terjadi gugatan praperadilan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetepan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengaku yakin dengan apa yang terjadi di lingkungannya termasuk kinerja para anak buahnya. “Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, dalam rekaman sadapan yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum, terdengar suara Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, yang mengatakan kasus dugaan korupsi bansos Sumut agar diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diamankan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif