News
Kamis, 17 September 2015 - 18:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Jadi Bukti Banyak Kasus, Rekening OC Kaligis Tetap Diblokir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan membuat rekening OC Kalgis diblokir. Permintaannya agar rekening itu dibuka tak dipenuhi.

Solopos.com, JAKARTA — Permintaan pembukaan rekening OC Kaligis yang diblokir nampaknya belum dapat dikabulkan. Hal tersebut berkenaan dengan terkaitnya rekening tersebut dalam perkara lain yang belum selesai.

Advertisement

“Ada transaksi mencurigakan atas rekening terdakwa sehingga pemblokiran masih diperlukan. Tidak mungkin saya klaim di sini, itu bukti intelijen,” ujar Jaksa KPK, Yudi Kristiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Yudi, transaksi mencurigakan untuk bukti permulaan proceed of crime sehingga penyelidikan belum selesai dan rekening belum bisa dibuka pemblokirannya. Namun, Yudi enggan menyebutkan transaksi seperti apa yang dimaksud mencurigakan. “Saya enggak bisa bicara itu nanti ada yang keberatan. Saya terikat dan tidak bisa declare,” tambah Yudi.

Sebelumnya, OC Kaligis pernah menyampaikan permohonan untuk pembukaan rekening yang menurutnya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya. Permintaan pembukaan rekening tersebut karena OC Kaligis merasa tidak bisa memberi gaji kepada karyawannya. Atas alasan tersebut 70% pegawai dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis terpaksa dirumahkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif