News
Kamis, 10 September 2015 - 12:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Ini Yang Diajukan O.C. Kaligis Dalam Eksepsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Velove Vexia dan OC Kaligis (JIBI/Detik)

Suap Hakim PTUN Medan, terdakwa kasus suap O.C. Kaligis menyampaikan tiga hal dalam agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.

Solopos.com, JAKARTA–Tim kuasa hukum pengacara kondang OC Kaligis membacakan eksepsi kuasa hukum di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Advertisement

Begitu sidang dibuka Majelis hakim, Kaligis langsung menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim terkait tiga poin. Poin pertama Kaligis meminta agar rekening miliknya yang diblokir dapat dibuka. Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan di kantornya. Selain itu, Kaligis juga meminta tambahan waktu berkunjung bagi penasihat hukum dan keluarganya agar bisa ditambah hingga hari Sabtu selama dua jam. Poin ketiga yang dimohonkan Kaligis adalah kunjungan rohaniwan.

O.C. Kaligis telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (31/8/2015) menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis. Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif