News
Kamis, 10 September 2015 - 16:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Hakim Kabulkan Permintaan OC Kaligis Dijenguk Sabtu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendukung O.C. Kaligis mengenakan kaus #SaveOCK. (Eka Chandra Septarini/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis ditahan. Namun, aturan KPK bahwa tahanan hanya dijenguk Senin-Jumat kini tak berlaku bagi dia.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan OC Kaligis terkait kunjungan keluarga, kuasa hukum dan rohaniawan yang disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Advertisement

“Memberi izin Profesor OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan tetapan yang dibuat majelis hakim.

Terkait jam kunjungan tahanan KPK, pihak KPK memiliki aturan yang diatur dalam Standard Operational Procedure (SOP). Menurut SOP tersebut, jadwal kunjungan keluarga, kerabat, dan kuasa hukum dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat.

Dengan penetapan tersebut, pihak keluarga, kerabat, dan kuasa hukum mendapat tambahan satu hari kunjungan diluar waktu yang telah diatur dalam SOP tahanan KPK. Jumlah keluarga yang diizinkan untuk membesuk sejumlah 63 orang, 94 orang kerabat, dan 100 orang kuasa hukum. Hal tersebut sesuai atas surat kuasa yang dilampirkan kepada majelis hakim.

Advertisement

Terkait banyaknya jumlah kuasa hukum yang dimintakan izin untuk berkunjung, Johnson Pandjaitan, mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap profesi advokat dan sebagai bentuk dukungan AAI terhadap OC Kaligis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif