News
Kamis, 17 September 2015 - 16:35 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Hakim Izinkan Kaligis Jalani Operasi Kateter Jantung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Permintaan izin dari terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara kondang itu diizinkan menjalani pemeriksaan dan kateterisasi di RSPAD Gatot Subroto.

Advertisement

“Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang,” ujar Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015). Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah berunding sepuluh menit.

Kaligis sebelumnya  menyampaikan permohonan izin guna melakukan operasi kateter jantung di RSPAD. “Saya harus ke rumah sakit sebentar. Saya besok harus operasi kateter,” ujar ayah artis Velove Vexia itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan oleh Yudi Kristiana. “Terdakwa melalui keterangan dokter akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan kembali yang dijadwalkan malam ini, kalau pemeriksaan jantung dan kateririsasi,” ujar Yudi Kristiana.

Advertisement

Sebelumnya, Kaligis telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Kaligis pernah ngotot meminta untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter Terawan. Selain itu, Kaligis juga meminta untuk melakukan operasi di bagian kepalanya karena mengalami sakit kepala.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif