News
Kamis, 27 Agustus 2015 - 12:25 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Hakim Izinkan Kaligis Diperiksa di RSPAD

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan dengan terdakwa O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya kepada dr. Terawan di RSPAD.

Advertisement

Dokter Terawan selama ini selalu disebut-sebut pihak Kaligis sebagai dokter spesialis saraf yang telah menangani kesehatan Kaligis.

“Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatannya ke Dr Terawan RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Kamis [27/8/2015], Jumat [28/8/2015], atau Sabtu [29/8/2015] dengan pengawalan ketat. Menetapkan jadwal sidang berikutnya Senin [31/8/2015] pukul 9.30 WIB,” ujar Hakim Ketua, Sumpeno, seusai membuka kembali sidang yang diskors selama 30 menit.

Penetapan tersebut diambil dengan pertimbangan agar jalannya proses persidangan tidak terhambat dan dapat segera digelar kembali.

Advertisement

Sebelum bacaan dakwaannya dimulai, Kaligis meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan kondisi kesehatannya.

Kaligis merasa kesehatannya dalam kondisi yang tidak baik. Untuk itu Kaligis meminta kepada Majelis hakim agar diperkenankan melakukan pemeriksaan di RSPAD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif