News
Selasa, 14 Juli 2015 - 04:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Gubernur Sumut Mangkir dari Panggilan KPK Tanpa Alasan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan juga membuat Gubernur Sumut dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Seharusnya, Senin (13/7/2015), Gatot dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, rencananya Gatot Pujo diperiksa untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dan anak buah Otto Cornelius (OC) Kaligis yang tertangkap tangan memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.

“Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Advertisement

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif