News
Senin, 27 Juli 2015 - 18:55 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa 9 Jam, Pengacara Protes

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Suap hakim PTUN Medan yang ditangani KPK telah menjerat sejumlah tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti masih diperiksa tim penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Advertisement

Gatot dan Evi telah diperiksa tim penyidik selama 9 jam di Gedung KPK, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka anak buah advokat O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gatot dan Evi mendatangi Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB dan sampai pukul 18.30 WIB, masih belum selesai dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain Gatot dan isterinya Evi, tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Gerry yaitu Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, Bagian Keuangan pada Kantor Hukum OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari.

Advertisement

Selain itu, Staf Panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait, Kepala PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting, Hakim Panitera pada PTUN Medan Syamsir Yusran, Driver Taufik, dan Mustafa serta seorang advokat yaitu Irwansyah Mawardji.

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK. (baca: Gubernur Sumut Kembali Dipanggil KPK)

Penasihat hukum dari Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, menilai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran HAM terhadap kliennya yang telah diperiksa lebih dari 8 jam sebagai saksi di Gedung KPK.

Advertisement

Menurut Razman, seorang saksi seharusnya hanya diperiksa maksimal selama 8 jam dan jika melebihi dari 8 jam, Razman mengisyaratkan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian, masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam,” tutur Razman di Gedung KPK Jakarta.

Razman beranggapan, jika seorang saksi diperiksa melebihi 8 jam maka dikhawatirkan saksi tersebut akan memberi kesaksian di luar kesadaran dirinya. Pasalnya Razman meyakini jika diperiksa melebihi dari 8 jam, saksi tersebut akan kelelahan dan tidak akan terkontrol lagi dalam memberi kesaksian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif